Mengurus jenazah yang telah meninggal menjadi kewajiban bagi umat Islam, yang hidup saling berdampingan dengan muslim yang lain. Misalnya dalam hal pengurusan penggunaan kain kafan dengan ukuran kafan yang tepat.
Setiap manusia harus saling membantu termasuk dalam hal pengurusan jenazah sesama muslim. Kewajiban dalam pengurusan jenazah ini dibagi menjadi empat bagian yaitu memandikan, memakaikan kain kafan, mensalati, dan yang terakhir adalah menguburkan jenazah.
Ukuran Kafan Bagi Orang yang Meninggal
Ukuran kafan untuk orang yang telah meninggal sebenarnya tidak ada aturannya secara spesifik. Biasanya penentuan ukuran kain disesuaikan dengan ukuran tubuh jenazahnya. Tapi ada beberapa patokan ukuran kafan yang bisa digunakan secara umum seperti berikut:
Panjang kain kafan kurang lebih 15,5 m dengan masing-masing potongan sebagai berikut:
- Kain kafan dengan dua lapis yang panjangnya kira-kira 2,5 m dengan ukuran lebar kain 0,5 m jumlahnya yaitu 7,5 m.
- Baju dengan panjang 2,5 m diambil dari ukuran 2/3 dari ukuran lebarnya lalu sisakan untuk sorban sehingga jumlahnya menjadi 2,5 m.
- Ukuran untuk lengan baju 1,5 m atau 2/3 dari lebar baju keseluruhan, sisakan untuk anak baju kira-kira 1/3 sehingga jumlahnya menjadi 1,5 m.
- Ukuran syal atau selendang kurang lebih 1 m saja.
- Terakhir, sisakan 1,5 m untuk ikat pinggang atau sekitar 1/3 dari lebar kain.
Maka dari itu, ukuran kafan bayi ataupun ukuran kafan anak-anak, tidak memiliki ukuran yang pasti atau harus sesuai dengan aturan dan syariat Islam yang ada. Sama halnya dengan ukuran kafan laki-laki dan ukuran kafan wanita yang hanya dapat disesuaikan dengan ukuran jenazahnya.
Kriteria Penggunaan Kain Kafan Bagi Orang Meninggal
Mengkafani jenazah adalah proses dalam membungkus jenazah dengan menggunakan selembar kain atau lebih dari satu lembar kain, yang mana dalam prosesnya ada beberapa ketentuan yang tidak sama antara jenazah laki-laki dan perempuan.
Berikut ini kriteria penggunaan kain kafan bagi orang meninggal termasuk penentuan ukuran kafan jenazah itu sendiri:
1. Kain Kafan Harus Dibeli dari Harta Orang yang Meninggal
Aturan pertama dalam penggunaan kafan bagi orang yang telah meninggal adalah, harus dibeli dari harta orang yang meninggal tersebut karena kain kafan ini akan digunakan untuk membungkus tubuh orang tersebut.
Sama dengan seluruh biaya dalam pengurusan jenazah yang juga harus dikeluarkan dari uang yang dimiliki oleh orang tersebut. Memang akan lebih baik jika menggunakan uang dari harta jenazah tersebut di kala ia masih hidup.
2. Diutamakan Menggunakan Tiga Helai Kain Berwarna Putih
Kain kafan yang digunakan untuk membungkus jenazah ini sebaiknya menggunakan tiga helai kain yang warnanya putih.
Tiga helai kain kafan ini biasanya akan digunakan untik jenazah laki-laki sedangkan untuk jenazah perempuan, gunakan satu lembar kain saja untuk baju, sarung, dan kerudungnya.
Sedangkan untuk dua lembar sisanya dapat dipakai untuk membungkus bagian dari tubuh yang lainnya. Ukuran kain kafan wanita dan laki-laki biasanya tidak sama, atau setidaknya disesuaikan dengan ukuran tubuhnya.
Dalam kitab tersebut dijelaskan juga bahwa minimal jumlah kain kafan yang digunakan hanya satu helai saja, untuk menutupi seluruh tubuhnya baik untuk jenazah laki-laki ataupun perempuan.
3. Jumlah Kain Kafan
Seperti yang sudah dibahas di atas, bahwa para ulama menyebutkan sebaiknya jenazah laki-laki menggunakan kain kafan sebanyak tiga lembar tetapi untuk jenazah perempuan lebih baik 3 – 5 lembar.
Hadist yang menyebutkan bahwa pemakaian lima lembar kain kafan bagi perempuan ini sebenarnya masih lemah. Maka jumlah kain yang digunakan untuk membungkus jenazah tidak terikat aturan atau bisa disesuaikan saja, termasuk juga ukuran kafan jenazah.
Jumlah kainnya bisa menggunakan tiga, lima, atau sesuai dengan jumhur dari ulama saja. Khusus untuk jenazah perempuan disunnahkan untuk menambahkan gamis, jilbab dan juga sarung.
4. Warna Kafan Tidak Harus Berwarna Putih
Kriteria kain yang digunakan untuk membungkus jenazah ini sebenarnya tidak harus berwarna putih, karena penggunaan kain yang warnanya putih dalam mengkafani jenazah hanyalah sunnah.
Sesuai dengan sabda dari Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa, pakaikan kain kafan yang berwarna putih pada jenazah karena kain kafan menjadi sebaik-baiknya pakaian terakhir di dunia.
5. Jenis Kain Kafan dan Wewangian
Jenis kain kafan yang digunakan tidak terlalu spesifik secara ketentuan dan aturannya, baik yang dicantumkan di dalam Al Quran atau Hadist. Tapi jenis kain yang digunakan harus bisa menutupi seluruh tubuh jenazah dengan baik, tidak tembus pandang dan juga tidak tipis.
Tata Cara dalam Mengkafani Jenazah Laki-laki
Berikut ini tata cara dalam mengkafani jenazah laki-laki yang juga harus Anda ketahui:
- Pertama-tama, bentangkan tiga lembar atau tiga helai kain kafan yang sudah dipotong dengan ukuran kafan yang disesuaikan dengan ukuran tubuh jenazah tersebut. Setelah itu susun kain dengan menyimpan kain yang ukurannya paling lebar di bagian bawah.
Namun jika ukuran lebarnya sama geserkan saja kain yang berada di bagian tengah sedikit agak ke kanan, sedangkan untuk bagian paling atas agak ke kiri sedikit atau sebaliknya.
- Tambahkan wewangian sebanyak tiga kali pada kain kafan tersebut sesuai dengan sunnah dari Rasulullah SAW.
- Siapkan juga sekitar 3 – 5 utas tali dan simpan di bawah kain pada lapisannya yang paling bawah.
- Persiapkan juga kain kafan yang telah diberikan wewangian yang akan digunakan untuk menutupi anggota tubuh tertentu.
- Jika kainnya sudah siap maka angkat jenazah dengan hati-hati dan baringkan di atas kain. Kemudian tutup anggota badan tertentu dan selimutkan juga kain satu per satu mulai dari kain yang paling atas hingga kain paling bawah.
- Setelah itu ikat dengan tali yang tadi sudah disiapkan.
Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan
Seperti yang sudah dijelaskan juga, ukuran kain kafan jenazah perempuan bisa disesuaikan dengan ukuran tubuhnya. Cara mengkafaninya adalah sebagai berikut:
- Bentangkan dua lembar kain yang sudah dipotong sesuai dengan ukuran tubuhnya lalu simpan kain sarung di badan yaitu antara pusar dengan kedua lutut.
- Persiapkan kerudung dan juga baju kurung.
- Sediakan juga 3 – 5 utas tali dan simpan di bagian kain kafan paling bawah.
- Siapkan kapas yang sudah ditambahkan wewangian lalu simpan di beberapa anggota badan tertentu.
- Kemudian angkat lalu simpan jenazah di atas kain dengan sangat hati-hati.
- Tambahkan kain kapas yang tadi sudah diberi wewangian pada anggota tubuh lubang/manfad seperti yang juga dilakukan pada jenazah laki-laki.
- Simpan kain sarung di tubuh jenazah yaitu diantara lutut dengan pusar, pasangkan baju kurungnya sekalian dengan penutup kepala atau kerudung.
Untuk jenazah yang rambutnya panjang dapat dikepang menjadi 2/3 bagian dan simpan di atas baju kurung, lebih tepatnya di bagian dada.
- Simpan kedua kain lembar demi lembar mulai dari bagian yang paling atas hingga bagian yang paling bawah, dan ikat dengan beberapa utas tali yang juga sudah disediakan tadi.
Dengan mengetahui ukuran kafan yang tepat dalam mengkafankan jenazah laki-laki atau perempuan, maka Anda juga mengetahui tata cara pengkafanan dengan langkah yang tepat baik untuk jenazah laki-laki atau perempuan.
Untuk kebutuhann pemuliaan jenazah, hubungi tim ahli di Rajane keranda untuk perlengkapan seperti keranda stainless siap pakai, tempat pemandian jenazah dan perlengkapan lainnya