Salah satu kewajiban umat muslim kepada muslim lainnya adalah ketika ada yang meninggal maka hendaklah menguburkannya. Untuk bisa melakukannya, perlu pemahaman tentang tata cara mengubur jenazah sesuai dengan syariat dan ketentuan.
Meskipun terlihat mudah, namun menguburkan jenazah tidak bisa dilakukan sembarangan. Anda harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan. Untuk waktu pelaksanaannya, dapat dilakukan baik pada waktu pagi, siang, maupun malam.
Tata Cara Mengubur Jenazah
Secara syariat, mengubur jenazah adalah proses akhir dalam rangkaian mengurus jenazah. Hukumnya adalah fardhu kifayah. Adapun dalam pelaksanaannya, terdapat tata cara yang harus diperhatikan bagi siapa saja yang hendak menguburkan jenazah.
1. Mempersiapkan Lubang Kubur
Sebelum jenazah dikuburkan, tentunya harus mempersiapkan lubang kubur terlebih dahulu. Bukan hanya membuat lubang saja, namun ada kaidah dan ketentuan penting yang harus diperhatikan.
a. Kedalaman Lubang
Lubang kubur yang akan digunakan untuk menguburkan jenazah, harus memiliki kedalaman setinggi orang berdiri ditambah tangan yang melambai ke atas. Untuk lebar lubangnya, memiliki ukuran satu hasta lebih saru jengkal tangan.
Apabila dikonversikan dalam satuan maka sekitar 50 cm. Ketentuan lubang kubur ini bertujuan agar bau tidak sedap dari jenazah yang mengalami proses pembusukan, tidak akan tercium. Selain itu juga untuk mencegah dari resiko longsor maupun banjir.
b. Bentuk Lubang
Selain kedalaman, lubang kubur juga memiliki ukuran panjang yang disesuaikan dengan ketinggian jenazah. Apabila tanah kuburnya keras, maka disunahkan untuk membuat liang lahat yang ada di dalam lubang kubur.
Liang lahat merupakan lubang yang terdapat pada dinding lubang kubur menghadap ke kiblat. Ukurannya diperkiraan cukup ketika jenazah di letakkan. Ketika menguburkan, jenazah diletakkan pada liang lahat dan ditutup menggunakan papan kayu atau penggantinya.
2. Menguburkan di Pemakaman Muslim
Apabila jenazah yang hendak dimakamkan beragama Islam, maka tempat pemakaman yang digunakan lebih baik adalah pemakaman muslim. Pada umumnya, tempat pemakaman umum telah dibagi menjadi pemakaman muslim dan nonmuslim.
3. Waktu Menguburkan
Pada dasarnya, waktu pemakaman ini disesuaikan dengan kondisi yang ada. Salah satunya adalah kesiapan lubang kubur dan warga yang akan membantu pemakaman. Biasanya waktu pemakaman merupakan kesepakatan dari keluarga dan warga sekitar.
Namun ada waktu yang disarankan lebih baik dihindari ketika hendak memakamkan jenazah. Waktu tersebut antara lain ketika matahari terbit hingga matahari naik, ketika matahari berada di tengah, serta ketika matahari terbenam.
4. Tata Cara Mengubur Jenazah
Apabila semua persiapan telah selesai dilakukan, maka proses selanjutnya adalah memakamkan jenazah. Dalam proses ini juga terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan teknik dan adab dalam memakamkan jenazah.
- Letakkan jenazah di tepi liang kubur atau tepi lubang kubur sebelah kiblat.
- Dalam memasukkan jenazah ke liang kubur, masukkan bagian kepala dari arah kaki atau dari sisi selatan.
- Miringkan jenazah ke arah kanan, dengan menghadap ke kiblat.
- Pada bagian tubuh ditopang dengan menggunakan batu atau bisa juga dengan papan kayu, agar jenazah tidak kembali telentang.
- Beberapa ulama menyarankan untuk meletakkan bulatan tanah pada bagian bawah pipi kanan jenazah.
- Buka semua tali kain kafan jenazah.
- Pada saat memasukkan jenazah ke liang kubur, orang yang menguburkan membaca doa sebagai berikut:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ/سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ ، اللَّهُمَّ افْتَحْ أَبْوَابَ السَّمَاءِ لِرُوحِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَوَسِّعْ لَهُ فِي قَبْرِ
Bismillāh wa ‘alā millati/sunnati rasūlillāh. Allāhummaftah abwābas samā’I li rūhihī, wa akrim nuzulahū, wa wassi’ madkhalahū, wa wassi’ lahū fī qabrihī.
Artinya: Dengan nama Allah dan atas agama rasul-Nya. Ya Allah, bukalah pintu-pintu langit untuk roh jenazah, muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, dan lapangkanlah alam kuburnya.
- Untuk jenazah perempuan, ada sunnah dimana membentangkan kain lebar di atas lubang kubur pada saat jenazah dimasukkan dalam lubang.
- Orang yang bertugas untuk memakamkan jenazah perempuan, lebih baik adalah laki-laki yang tidak menyetubuhi istrinya pada malam sebelumnya atau tidak sedang dalam kondisi junub.
- Setelah jenazah telah dimasukkan dalam lubang kubur, disarankan menaburkan tanah sebanyak 3 kali, mulai dari arah kepala.
- Letakkan papan kayu atau bahan lainnya yang digunakan dengan posisi miring, agar jenazah tidak langsung terkena tanah kubur.
- Timbun lubang kubur dengan tanah hingga benar-benar tertutup sempurna.
- Setelah proses pemakaman selesai, membaca doa sebagai berikut.
اللَّهُمَّ اغْـفِـرْ لَــهُ
Latin: Allahum-maghfir lahuu.
Artinya: Ya Allah, ampunilah dia
اللَّهُمَّ ثَـــبـِّـــتْهُ
Latin: Allahum tsabbit huu.
Artinya: Ya Allah, berilah keteguhan kepadanya.
5. Menguburkan Jenazah Kondisi Tertentu
Yang dimaksud dengan kondisi ini adalah ketika jenazah yang hendak dimakamkan berada dalam kondisi yang tidak biasa. Contohnya adalah dalam keadaan darurat karena wabah penyakit. Pada kondisi ini, mayat boleh dikuburkan lebih dari satu mayat dalam satu liang kubur.
Untuk jenazah yang berada di tengah lautan, sedangkan jarak dengan daratan sangat jauh, maka boleh dikuburkan di laut. Namun sebelumnya harus dilakukan perawatan jenazah seperti dimandikan, diberikan kafan, dan juga disholatkan.
Hal-Hal yang Dilarang Saat Mengubur Jenazah
Tata cara mengubur jenazah tersebut dimaksudkan agar proses pemakaman jenazah telah sesuai dengan ketentuan agama. Selain itu agar jenazah juga mendapatkan perlakukan yang baik. Dalam menguburkan jenazah ini, juga terdapat beberapa hal yang dilarang sebagai berikut.
- Jangan melakukan hal-hal atau perbuatan di sekitar makan atau lubang kubur, yang didasari oleh kepercayaan-kepercayaan yang tidak diketahui kebenarannya menurut Islam.
- Jangan membuat bangunan yang diletakkan di atas kubur.
- Jangan menulisi atau mengapuri kubur.
- Jangan menjadikan kubur sebagai tempat sholat.
- Jangan berjalan-jalan atau duduk-duduk di atas kubur.
- Jangan menyembelih binatang di sekitar lubung kubur.
Sudah menjadi kewajiban umat muslim untuk menguburkan jenazah ketika ada yang meninggal. Penting sekali untuk memahami tata cara mengubur jenazah dengan benar dan sesuai syariat Islam. Beberapa hal juga menjadi larangan dalam memakamkan jenazah.