Dalam penghilangan jenazah terdapat beberapa cara. Misalnya dalam Islam dengan cara dikubur. Namun, terdapat cara lain yang masih sering dilakukan yaitu kremasi. Kremasi adalah membakar jenazah dengan tujuan penghilangan jenazah. Kremasi menurut Islam adalah dilarang.
Kremasi merupakan cara penghilangan jenazah yang dilakukan agama lain seperti Hindu. Di Bali, kremasi masih kerap dilakukan. Namun, apabila keadaan mendesak kremasi boleh dilakukan. Seperti pada masa pandemi Covid-19.
Sejarah Kremasi
Kremasi yang merupakan pembakaran mayat untuk menjadikan abu sudah ada sejak puluhan ribuan tahun yang lalu. Bukti ini ditemukan oleh arkeolog yang menemukan sisa-sisa kerangka manusia yang dibakar. Selain itu, tulang-tulang ditemukan banyak dihancurkan setelah proses kremasi.
Penemuan sejarah kremasi ditemukan di dekat Danau Mungo, New South Wales, Australia Timur. Terdapat bukti tulang yang disimpan pada pemakaman dekat api.
1. Yunani Kuno
Praktik kremasi juga dilakukan pada masa Yunani kuno. Tentara-tentara yang gugur dan para Kaisar Romawi kuno juga dikremasi. Mayat tentara yang dibakar di medan perang, abunya dikumpulkan dan dikirim ke tanah air. Setelah itu, abunya akan dilakukan upacara penguburan.
Kremasi menjadi simbol status di Roma. Selang beberapa waktu, praktik kremasi dihentikan. Selain diduga karena penyebaran agama kristen, alasan lainnya adalah karena banyak kayu yang ditebang untuk dilakukan pembakaran.
2. Budaya Hindu
Dalam budaya Hindu, kremasi dilakukan karena dapat melepaskan roh dari keterikatan duniawi. Lalu tubuh akan kembali menjadi alam. Abunya kemudian akan dilarung di Sungai Gangga.
3. Bangsa Viking
Bangsa Viking juga ikut serta dalam melakukan kremasi. Kremasi yang dilakukan oleh bangsa Viking terbilang unik karena dilakukan pada tumpukan kayu yang ada pada kapal.
4. Bangsa Jepang
Kremasi juga populer pada bangsa Jepang. Karena banyaknya penduduknya yang mempraktikkan agama Buddha, kremasi menjadi terkenal. Pada abad ke delapan, Kaisar Jito dikremasi. Walaupun kremasi sempat dilarang, praktik kremasi dibangkitkan lagi pada masa Jepang modern.
5. Bangsa Eropa
Di Eropa, kremasi juga sangat populer bahkan disukai. Walaupun sempat ditolak oleh gereja dan pemerintah, namun pada masa revolusi Perancis beberapa orang memilih kremasi dalam penanganan mayat.
Dengan meningkatnya jumlah yang menerima kremasi sebagai penanganan mayat di Eropa, di masa pandemi di Eropa masa itu sudah banyak menggunakan kremasi. Hal ini juga karena tanah kuburan yang semakin penuh.
Kremasi Menurut Islam
Islam melarang praktik kremasi dalam mengurusi mayat. Kremasi menurut islam tidak memuliakan mayat seseorang. Sebab dalam Islam, jenazah harus dimandikan, dikafani dan dikuburkan. Sehingga kremasi menurut islam sangat bertentangan dengan ajaran islam itu sendiri.
Hal ini sesuai dengan dalil-dalil dan semua yang diajarkan oleh Rasulullah. Dalam ajaran Islam jenazah dikuburkan bukan dengan dibakar.
Sekalipun begitu terdapat beberapa pandangan karena kondisi yang darurat. Di negara Sri Lanka, korban Covid-19, jenazah-jenazah muslim diberlakukan kremasi. Hal itu sempat menjadi pertentangan oleh MUI.
Namun, dalam pandangan tokoh muslim lain berpandangan apabila dalam keadaan darurat boleh melakukan hal yang diharamkan. Seperti memakan bangkai dan hewan yang diharamkan jika memang tidak ada pilihan lain.
Dasar-Dasar Penguburan dalam Islam
Islam yang menguburkan jenazah dan bukan dengan dibakar tentu terdapat dasar-dasar dalam praktiknya. Berikut ini adalah dasar-dasar mayat harus dikuburkan.
Surah Taha ayat 55:
“Darinya (tanah) itulah Kami menciptakan kamu dan kepadanyalah Kami akan mengembalikan kamu dan dari sanalah Kami akan mengeluarkan kamu pada waktu yang lain.”
Dari Aisyah Radhiyallahu Anha, beliau berkata:
Ketika Rasulullah SAW meninggal dunia, para sahabat berselisih pendapat dalam masalah tempat untuk mengubur beliau.
Abu Bakar Radiyallahu ‘anhu berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW sesuatu yang belum aku lupa. Beliau bersabda, Tidaklah Allah mewafatkan seorang Nabi, kecuali di tempat tersebut wajib untuk dikubur”, Kemudian mereka mengubur Beliau di tempat tidurnya. (HR. At Tirmidzi)
Dari dasar-dasar yang sudah disebutkan maka sudah jelas kremasi menurut islam dilarang. Menurut syari’at Islam, jenazah harus dikuburkan. Tidak ada cara lain. Bahkan Rasulullah SAW dan para sahabatnya juga dilakukan penguburan ketika meninggal.
Kremasi atau pembakaran mayat apabila disimak dengan baik-baik sebenarnya tidak memperlakukan si mayit dengan baik. Hal ini karena diproses dengan cara cukup dibakar.
Berbeda dengan cara Islam yang tetap memperlakukan mayat dengan baik. Yaitu dengan memejamkan mata, memandikan, dan menguburkan jenazah. Sebab bagaimanapun jenazah tetap harus diperlakukan secara hormat.
Tata Cara Pengurusan Jenazah Menurut Islam
Setelah mengetahui kremasi menurut islam dilarang, lantas bagaimana mengurus jenazah dalam ajaran Islam. Berikut ini adalah tata cara pengurusan jenazah dalam ajaran Islam.
1. Memejamkan Mata Orang yang Baru Meninggal Dunia
Ketika terdapat orang yang baru saja meninggal dunia, dianjurkan untuk memejamkan matanya. Hal ini berdasarkan Hadits dari Ummu Salamah Hindun binti Abi Umayyah Radiyallahuanha, ia mengatakan:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: “Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya” (HR. Muslim no. 920).
Memejamkan termasuk juga sebagai bentuk untuk menenangkan suasana. Karena akan menjadi menakutkan apabila jenazah tidak ditutupi matanya. Tidak hanya menakuti bagi keluarga tetapi juga menakuti dari para peziarah.
2. Mendoakan Kebaikan Kepada Orang Yang Meninggal
Hal ini berdasarkan apa yang dilakukan Rasulullah SAW setelah memejamkan mata Abu Salamah, beliau kemudian berdo’a:
“Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920).
Doa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW sebagai bentuk permintaan kepada Alllah untuk mengampuni si mayit apabila terdapat dosa yang dilakukan. Anak keturunnya juga didoakan untuk menjadi yang lebih baik.
Tidak hanya berdoa untuk mengampuni dosa tetapi juga meminta Allah untuk menerangi si mayit jika sudah dikuburkan. Karena kuburan adalah tempat yang begitu gelap sehingga tidak lepas dari pertolongan Allah.
3. Mengikat Dagu Agar Tidak Terbuka
Sesuai dengan perkataan Syaikh Abdullah yang mengatakan:
“Ketika mayit meninggal [ditutup mulutnya] yaitu karena dikhawatirkan mulutnya terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).
Tentang mulut yang terbuka juga perlu diperhatikan karena mulut yang terbuka juga bisa menakuti keluarga dan pihak yang berziarah. Selain hal ini juga memudahkan dalam memandikan jenazah. Untuk melakukannya bisa dengan menggunakan kain yang diikat secara melingkar.
Menutup mulut jenazah juga dijelaskan bagaimana caranya dan standarnya, yaitu gigi dan mulutnya benar-benar tertutup sampai bersatu.
4. Menutupnya Dengan Kain
Jenazah hendaknya ditutupi dengan kain, Hal ini sesuai dengan hadits dari Aisyah Radhiyallahu Anha, beliau mengatakan:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau wafat, beliau ditutup dengan kain hibrah (sejenis kain Yaman yang bercorak)” (HR. Bukhari no. 5814, Muslim no. 942).
Kain penutup sangat disarankan untuk menutup si mayit, hal ini juga agar jenazah tidak menjadi tontonan. Selain itu juga agar tidak menakuti para peziarah. Di Indonesia sendiri biasanya ditutup kain yang berwarna hijau.
5. Memandikan Jenazah
Sebagaimana hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, sesuai dengan Abdullah bin Abbas Radhiyallahu’anhu, beliau berkata:
“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).
Tahap memandikan juga telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Yaitu memandikan air dengan daun bidara. Setelah itu dikafani dengan dua lapis kain dan juga tidak diberi minyak wangi. Tambahan lainnya adalah juga tidak menutup kepalanya
6. Mangkafani Kain
Selanjutnya adalah mengkafani kain yaitu membalutkan jenazah dengan dua lapis kain. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW.
“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).
7. Menguburkan Jenazah
Tahap terakhir dari mengurus jenazah adalah dengan menguburkannya ke dalam liang lahat. Dalam prosesnya, jenazah dibawa ke pemakaman dengan cara diangkat beberapa orang lalu mulai dikuburkan dengan bantuan orang-orang disekitarnya lalu didoakan.
Manfaat untuk menguburkan jenazah adalah tidak menimbulkan kepulan asap yang bisa saja memberikan dampak lingkungan. Penguburan yang dilakukan serta mendoakan bahwa si mayit diperlakukan secara hormat.
Kremasi menurut islam adalah dilarang. Dalam ajaran Islam, terdapat tata cara pengurusan jenazah. Tata cara mengurus jenazah sebagai bentuk memuliakan si mayit.
Selain itu jika membutuhkan perlengkapan untuk memuliakan jenazah seperti keranda, kain penutup keranda, hingga perlengkapan untuk memandikan jenazah, kamu bisa percayakan kepada kami di Rajane Keranda. Hubungi tim kami melalui WhatsApp untuk informasi lebih lengkap.