Di dalam ibadah umroh, ada yang disebut dengan istilah badal umroh. Arti ibadah umroh adalah hal penting untuk tahu apa arti istilah tersebut. Mungkin saja, suatu saat nanti Anda berniat untuk melakukannya.
Sebenarnya, istilah badal umroh tersebut sudah sangat familiar. Tapi, tetap saja ada yang salah persepsi dalam memahaminya. Supaya Anda benar-benar paham, coba baca penjelasan lengkapnya berikut.
Pengertian Badal Umroh Adalah?
Yang dimaksud dengan badal umroh adalah ibadah umroh yang dilakukan seseorang untuk mewakilkan orang lain. Tapi, tidak bisa sembarangan melakukannya karena ada ketentuan dan syarat harus dipenuhi.
Setelah semua syarat bisa terpenuhi, barulah seseorang bisa badal umroh untuk orang yang diinginkannya.
Apa Syarat dari Badal Umroh
Syarat atau ketentuan untuk melakukan badal umroh, harus benar-benar dipahami supaya tujuan pelaksanaan ibadah tersebut bisa tercapai. Setidaknya ada lima syaratnya, seperti dijelaskan berikut ini.
1. Tidak Boleh Menggantikan Orang yang Masih Mampu Secara Fisik
Jika orang yang ingin diwakilkan ibadah umrohnya masih sehat secara fisik, sebenarnya mampu melakukan ibadah tersebut sendiri maka badal tidak sah dilakukan.
Hal tersebut didukung oleh penjelasan ulama, salah satunya Ibnul Mundzir yang menyebutkan bahwa para ulama memiliki kesepakatan.
Ketika seseorang masuk kategori wajib melaksanakan haji, lalu dia juga mampu berangkat menunaikan ibadah tanpa bantuan orang lain. Maka hajinya tidak bisa diwakilkan orang lain, tentunya penjelasan tersebut juga berlaku untuk ibadah umroh.
Contohnya, saudara kandung Anda sehat dan punya uang cukup untuk pergi umroh. Tapi, dia ingin umrohnya diwakilkan saja oleh Anda maka umroh tersebut tidak sah atas namanya.
2. 3 Kategori yang Boleh Diwakilkan Umrohnya
Orang yang boleh menjadi pihak yang diwakilkan umrohnya, dalam pelaksanaan badal umroh adalah orang yang dalam kondisi sakit namun potensi sembuhnya sangat kecil.
Misalnya, orang tua yang sudah renta dan sakit-sakitan atau orang dengan penyakit mematikan dan divonis bisa meninggal kapan saja.
Selanjutnya adalah, orang yang memiliki kekurangan fisik sehingga tidak mampu melaksanakan ibadah umroh sendiri. Misalnya cacat atau kondisi fisik lainnya, yang memang mengharuskannya tidak bisa berangkat umroh.
Terakhir, orang yang sudah meninggal dunia dan ingin diumrohkan oleh orang yang masih hidup. Misalnya, anak ingin badal umroh ayahnya yang meninggal tahun lalu.
Kategori ini juga dijelaskan dalam riwayat hadits Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i dan beberapa lainnya.
Dimana disebutkan, Abu Razin Al Uqaili pernah datang kepada Rasulullah SAW untuk menanyakan tentang haji. Dimana ayahnya sudah tua dan tidak mampu melaksanakan haji maupun umroh.
Lalu, Rasulullah SAW bersabda meminta Abu Razin Al ‘Uqaili untuk menghajikan sekaligus mengumrohkan ayahnya.
3. Tidak Badal Umroh untuk Orang Tidak Mampu dari Segi Harta
Syarat lain yang harus dipenuhi yaitu, orang yang diwakilkan umrohnya bukan orang yang tidak punya dana yang cukup untuk berangkat umroh.
Misalnya fakir miskin yang sangat ingin beribadah di tanah suci, kemudian Anda yang lebih berkecukupan memiliki inisiatif untuk melakukan badal umroh untuk orang tersebut.
Oleh karena itu, niat badal tidak bisa dilakukan karena sesuai dengan hukum wajib melaksanakan haji hanya bagi orang yang mampu. Bagi yang tidak mampu, akan gugur kewajiban melaksanakan ibadah tersebut termasuk umroh.
4. Harus Sudah Umroh Sebelum Mewakilkan Orang Lain
Orang yang bisa mewakilkan umroh untuk orang lain, harus sudah pernah umroh sebelumnya. Bukan orang yang ternyata juga belum pernah melakukan ibadah tersebut.
Dalam beberapa riwayat disebutkan, jika seseorang berniat umroh atau haji untuk orang lain sementara dia sendiri belum melaksanakan ibadah tersebut. Maka ibadah tersebut, akan menjadi ibadah untuk dirinya sendiri dan tidak masuk dalam kategori badal umroh.
5. Hanya Bisa Mewakilkan Satu Orang Dalam Satu Badal Umroh
Meskipun banyak orang yang ingin Anda wakilkan, melalui badal umroh namun yang hanya bisa badal umroh adalah satu orang saja untuk satu kali melaksanakan ibadah haji kecil tersebut.
Misalnya, di dalam keluarga besar Anda ada empat yang memenuhi syarat badal umroh dan Anda berniat menjadi perwakilan keempat orang tersebut. Teknisnya, sekali berangkat hanya bisa badal umroh untuk satu orang seperti orang tua terlebih dahulu.
Kemudian pada kesempatan umroh berikutnya, badal dilakukan untuk saudara perempuan.
Lalu, beberapa tahun berikutnya ada kesempatan badal umroh lagi maka bisa memilih anggota keluarga lain yang belum di umrohkan. Asalkan, semua syarat sebelumnya sudah dipenuhi ya!
6. Tidak Ada Larangan Laki-Laki Badal Umrohkan Perempuan / Sebaliknya
Misalnya anak laki-laki badal umroh ibunya yang sudah tua dan sakit, begitu juga ketika anak perempuan ingin badal umroh untuk ayahnya yang sudah meninggal.
Cara Melaksanakan Badal Umroh
Sebenarnya tidak ada perbedaan cara pelaksanaan badal umroh dengan umroh untuk diri sendiri. Satu yang tidak sama hanyalah niat yang diucapkan pada miqat, ketika akan mulai melaksanakan ibadah tersebut.
Dalam niat tersebut dibunyikan nama orang yang ingin dibadal umrohkan. Contohnya, ketika ingin mengumrohkan ayah yang sudah meninggal maka niatnya adalah “labbaika Allahumma bi umratin an abii”
Sementara rukun yang harus dijalankan, tetap sama dengan umroh. Setelah niat dilaksanakan maka dilanjutkan dengan melakukan Tawaf, kemudian sa’i, dan tahallul dengan ketentuan yang dijalankan dengan benar.
Tapi kalau ternyata perwakilan tersebut belum melaksanakan umroh, maka terlebih dahulu dia harus umroh untuk dirinya sendiri sampai menyelesaikan semua rukun umroh. Kemudian baru bisa melanjutkan dengan badal umroh untuk orang lain.
Ternyata badal umroh adalah sebuah ibadah yang mulia, membantu umat muslim lain untuk bisa umroh tanpa harus datang sendiri. Namun tentunya harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, sebelum merealisasikannya.