Apakah Anda sudah tahu apa saja alat musik yang diharamkan dalam agama Islam? Ya, pada dasarnya ada beberapa jenis alat musik yang memiliki hukum haram untuk dimainkan. Sebagai umat muslim yang taat, Anda harus mengetahui apa saja jenis-jenis alat musik tersebut.

Semua umat muslim pasti sudah tahu bahwa Allah SWT telah memberikan petunjuk dengan sebenar-benarnya dalam memerintahkan umatnya untuk menjauhi segala larangan-Nya. Salah satu larangan yang diberikan Allah SWT akan berkaitan dengan dunia musik, sehingga Anda wajib mengetahuinya.

5 Jenis Alat Musik yang Diharamkan dalam Agama Islam

Tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa umat muslim yang belum mengetahui tentang hukum musik di dalam agama Islam. Pada dasarnya, ada beberapa jenis alat musik yang diharamkan dalam Islam dan larangan ini akan diikuti oleh sebuah alasan yang masuk akal.

Sebagai umat muslim yang selalu mematuhi peraturan dari Allah SWT, tentu Anda juga harus menghindari jenis-jenis alat musik ini. Untuk itu, Anda perlu mengetahui apa saja kelima jenis alat musik tersebut, dan antara lainnya adalah:

1. Seruling

Alat musik pertama yang diharamkan dalam agama Islam adalah seruling. Masih ada beberapa orang yang belum paham mengapa seruling dilarang dalam agama Islam. Pada dasarnya, seruling sudah ada sejak zaman jahiliyah, sehingga semua orang pasti sudah mengenalnya dengan baik.

Alasan terbesar mengapa seruling diharamkan dalam agama Islam adalah, karena di zaman jahiliyah seruling digunakan oleh kaumnya untuk mendapat nikmat dari Allah SWT. Tidak hanya itu, dulu seruling juga sering digunakan oleh kaum jahiliyah untuk menggambarkan kegembiraannya.

Dengan demikian, Nabi Muhammad SAW melarang para sahabatnya untuk menggunakan seruling dengan tujuan yang seperti itu. Hal ini sesuai dengan apa yang sudah ada di dalam hadits riwayat Anas bin Malik RA yang berbunyi:

قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : صَوْتاَنِ مَلْعُوْناَنِ فِي الدُّنْياَ وَالأَخِرَة , مِزْماَرٌ عِنْدَ نِعْمَة وَرَنَةٌ عِنْدَ مُصِيْبَة , روه البزار و رجاله ثقات

Artinya:

Dua suara yang dilarang Allah SWT di dunia dan di akhirat: “Suara seruling ketika mendapat nikmat dan suara keluhan ketika mendapat musibah.”

2. Terompet

Terompet memiliki bunyi yang nyaring, sehingga banyak orang menggunakan alat musik ini untuk kepentingannya masing-masing. Kendati demikian sebagai umat muslim yang taat, Anda harus mengetahui bahwa terompet termasuk salah satu alat musik yang diharamkan dalam agama Islam.

Baik itu terompet maupun seruling sering digunakan oleh orang-orang untuk mengekspresikan kegembiraannya, sehingga hal ini tidak sesuai dengan perintah Allah SWT.

Jika Anda sudah mengetahui hukum terompet ini namun tetap menggunakannya, maka Anda akan mendapat dosa yang setimpal.

Maka dari itu, para umat muslim harus bisa mengenali apa saja jenis alat musik yang diharamkan tersebut. Dengan begitu, mereka bisa menghentikan kebiasaannya untuk memainkan alat musik tersebut.

3. Rebana

Alat musik lainnya yang juga dilarang dalam agama Islam adalah rebana. Berbeda dengan alat musik yang sebelumnya, untuk hukum memainkan rebana sendiri masih mengalami perbedaan pendapat di antara para ulama dalam Madzhab Syafi’i.

Sebagian dari para ulama ada yang mengatakan bahwa hukumnya haram bagi para umat muslim untuk memainkan rebana, tapi ada juga beberapa di antaranya yang mengatakan bahwa hukumnya mubah untuk memainkan jenis alat musik yang satu ini.

Umumnya, rebana akan digunakan oleh umat muslim untuk mengiringi alunan bacaan surat dan doa ketika ada suatu acara tertentu. Sementara itu, ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa hukum rebana yang digunakan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW adalah mubah dan sunnah.

Sementara untuk rebana yang digunakan pada acara tasyakuran memiliki hukum mubah atau diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan apa yang sudah diucapkan oleh Al-Imam An-Nawawi.

Yang terpenting, alunan musik dari rebana ini tidak diikuti dengan hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah, maka para ulama menganggap bahwa rebana boleh untuk dimainkan.

4. Gitar

Saat ini, alunan musik gitar selalu ada di dalam setiap lagu maupun musik tertentu. Membahas tentang hukum alat musik di dalam agama Islam sendiri, jenis alat musik yang diharamkan selanjutnya adalah Al-Autar yang berarti sejenis alat musik yang menggunakan benang.

Salah satu alat musik yang menggunakan benang untuk memainkannya adalah gitar. Jadi, bisa dipastikan bahwa gitar termasuk salah satu alat musik yang dilarang dalam agama Islam, dan hal ini sesuai dengan hadits Abi Amir yang berbunyi:

لَيَكُنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُوُنَ الْحِرِّ وَالْحَرِيْر وَالخَمْر وَالْمعازف , روه البخاري 

Artinya:

Akan terjadi kepada para kaum dari umatku yang menghalalkan perzinahan, kain sutra, minuman keras, dan alat nyanyian atau musik.

Abi Amir pernah mendengar sendiri Nabi Muhammad SAW mengatakan hal tersebut, sehingga umat muslim harus memahaminya dengan baik.

5. Biola

Sama halnya seperti gitar, biola juga menggunakan benang. Karena biola sendiri menggunakan benang di dalamnya, tentu hukumnya pun juga haram. Sebab, salah satu alat musik yang dilarang dalam agama Islam adalah Al-Autar yang berarti alat musik dengan benang.

Untuk menghindari dosa yang bertambah, Anda bisa mulai menghentikan kebiasaan Anda untuk memainkan biola di sela-sela waktu luang. Sebab, hukum bermain biola adalah haram.

Jika Anda tetap memainkan alat musik ini meski sudah mengetahui hukumnya dengan baik, maka Anda akan mendapat hukuman atau dosa yang setimpal.

Pada dasarnya, para ulama mengatakan bahwa suatu alat yang berhubungan dengan musik, nyanyian, maupun nada akan haram hukumnya. Maka dari itu, akan menjadi hal yang wajar jika kelima jenis alat musik di atas memiliki hukum haram dalam agama Islam.

Kelima jenis alat musik yang diharamkan tersebut sudah sangat lekat dengan masyarakat Indonesia. Namun, ternyata kelima jenis alat musik itu dilarang dalam agama Islam, sehingga Anda bisa mulai berhenti memainkan jenis-jenis alat musik tersebut.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *